Problematika Penjatuhan Talak di Pengadilan
| Penulis | : | Arif Husnul Khuluq, S.H., M.H. |
| ISBN | : | Proses |
| Penerbit | : | STDIIS Press |
| Jumlah Halaman | : | 106 halaman |
| Ukuran | : | 25,7 x 18,2 Cm |
| Harga | : | Rp. 50.000,- |
Description
Pada jaman sekarang ini talak sering berdampak pada penyia-nyiaan
hak perempuan maupun anak-anak, dikarenakan jauhnya masyarakat
dari agama mereka. Maka, Undang-Undang Perkawinan di Indonesia
mengharuskan agar penjatuhan talak dilakukan di majelis hakim untuk
mencegah dampak negatif talak. Akan tetapi pada kenyataannya
banyak terjadi talak di luar pengadilan agama. Bagaimana status talak
yang dilakukan di luar pengadilan tersebut dalam pandangan hukum
Islam? Bagaimana pula hukumnya menurut perundang-undangan di
Indonesia? Apakah sebaiknya talak dilakukan di pengadilan agama?
Bagaimana jika talak sudah terlanjur terjadi di luar pengadilan agama?
Permasalahan ini sangat penting untuk ditelaah, karena sah tidaknya
talak terkait erat dengan putus tidaknya ikatan perkawinan yang
terkait dengan berbagai perkara penting yang menjadi konsekwensi
talak. Bukan hanya terkait hukumnya, telaah juga perlu dilakukan
untuk mengetahui bagaimanakah sikap yang selayaknya dilakukan jika
seorang suami ingin mentalak istrinya agar maslahat yang ingin
dicapai dengan talak terwujud. Di buku ini, insyaallah pembaca akan
mendapatkan pembahasan seputar hal-hal tersebut. Selamat
menikmati!




Reviews
There are no reviews yet.